PESAWAT UAP DAN BEJANA BERTEKANAN
STEAM VESSELS AND PRESSURE VESSELS
Pesawat uap, atau kerap disebut ketel uap, adalah perangkat yang dirancang untuk mengubah air menjadi uap melalui proses pemanasan menggunakan pembakaran bahan bakar.
Pesawat uap, atau kerap disebut ketel uap, adalah perangkat yang dirancang untuk mengubah air menjadi uap melalui proses pemanasan menggunakan pembakaran bahan bakar. Saat beroperasi, ketel uap berfungsi sebagai wadah tertutup yang terisolasi dari udara luar. Selama pemanasan, air akan mendidih dan berubah menjadi uap panas bertekanan, yang berpotensi menyebabkan ledakan jika terjadi tekanan berlebih (over pressure).
Bejana tekan adalah wadah yang digunakan untuk menampung energi, baik dalam bentuk cairan maupun gas, yang bertekanan. Selain pesawat uap, bejana tekan juga merupakan perangkat yang memiliki tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran, keracunan, gangguan pernapasan, peledakan, dan suhu ekstrem.
Dasar Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk pesawat uap dan bejana tekan diatur berdasarkan beberapa dasar hukum, yaitu:
-
Undang-Undang Uap Tahun 1930
-
Peraturan Uap Tahun 1930
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permen) No. 37/MEN/2016 tentang Tangki Timbun dan Bejana Bertekanan
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permen) No. 01/MEN/1982 tentang Klasifikasi Juru Las
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permen) No. 01/MEN/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
-
ASME VIII Division I Rules For Construction Of Pressure Vessel
-
ASME V Nondestructive Examination