ELEVATOR DAN ESKALATOR
ELEVATOR DAN ESKALATOR
Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang.
Elevator (Lift) adalah pesawat angkat yang dilengkapi dengan kereta dan bobot imbang, bergerak naik-turun mengikuti rel pemandu yang terpasang permanen pada bangunan, serta memiliki governor. Elevator berfungsi untuk mengangkut orang dan/atau barang.
Eskalator adalah pesawat transportasi yang berfungsi memindahkan orang dan/atau barang, bergerak mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.
Sejak penggunaan elevator dan eskalator di Indonesia, telah terjadi berbagai kecelakaan. Selain itu, banyak peristiwa "nyaris celaka" yang tidak terungkap karena tidak dilaporkan. Statistik di negara-negara maju menunjukkan bahwa insiden per unit instalasi eskalator mencapai 10 kali lipat dibandingkan insiden pada instalasi listrik.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, Pesawat Elevator dan Eskalator perlu dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian secara berkala.
Dasar Hukum Pengawasan K3 Elevator dan Eskalator
Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk elevator dan eskalator didasarkan pada:
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator