INSTALASI LISTRIK DAN PENYALUR PETIR
ELECTRICAL INSTALLATION AND LIGHTNING CONDUCTIONS
listrik menyimpan potensi bahaya serius. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan pekerja, lingkungan, dan keamanan bangunan, contohnya kebakaran
Listrik merupakan elemen krusial dalam operasional harian perusahaan. Tanpa listrik, perangkat elektronik tidak akan berfungsi. Namun, di balik fungsinya, listrik menyimpan potensi bahaya serius. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan pekerja, lingkungan, dan keamanan bangunan, contohnya kebakaran. Oleh karena itu, setiap pekerja yang terlibat dalam pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik wajib memiliki keterampilan dan pengetahuan K3, serta harus memiliki surat izin dan sertifikat K3.
Pengujian dan Jenis Penangkal Petir
Pengujian baru dan berkala juga dilakukan pada instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada dua jenis penangkal petir yang umum digunakan: penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada ruang lingkup proteksi dari bahaya petir dan penempatannya.
Dasar Hukum K3 Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Landasan hukum untuk K3 instalasi listrik adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2015. Sementara itu, K3 mengenai penyalur petir diatur dalam Permenaker Nomor 31 Tahun 2015. Pengawasan instalasi penyalur petir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/1989, yang mengharuskan pemeriksaan berkala oleh instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Hal ini dapat terwujud jika pihak instansi menyadari pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya maupun keselamatan karyawan yang bekerja di lokasi tersebut.