Keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi para pekerja dari bahaya dan melindungi diri dari kecelakaan kerja yang mengakibatkan oleh sistem atau manajemen ataupun pola kerja yang salah.
Occupational Health and Safety (OHS) refers to efforts and practices aimed at protecting workers from hazards and preventing workplace accidents. It involves ensuring that the working environment, systems, management practices, and work patterns are safe and do not pose risks to the health and safety of employees.
Apa K3 itu? | What is Occupational Health and Safety (OHS)?
-
Mengapa harus di lakukan Riksa uji
Untuk memastikan kondisi peralatan yang di gunakan telah sesuai dengan standar maupun regulasi K3, sehingga tidak menyebabkan kecelakaan maupun kerusakan pada alat maupun pada pengguna
Kontak
-
AlamatJl. Cempaka No.4, RT.02/RW.08, Kb. Klp., Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16125
-
Emailarfalinsolusibersama@asbkatiga.comarfalinsolusibersama55@gmail.com
-
Phone+622512000555+6287870093795
-
WhatsApp